DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan ini terkait dengan kasus yang juga melibatkan Harun Masiku.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar, hasil sitaan terpidana korupsi Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Jumlah seharusnya Rp 16,8 miliar. Artinya, kekurangan uang itu sebesar Rp 6,2 miliar. Hingga Selasa (17/12/2024) sisanya belum diserahkan oleh terpidana.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, resmi mengeksekusi terpidana Hariadi perkara dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Mengenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024) untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif dan Founder Akademi Warung Penulis, Siti Rahmah SH MKn, tanda tangani perjanjian kerja sama tentang kegiatan program menulis bagi residen pada instalasi rehabilitasi napza RSJ Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.
Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berubah status tahanan, yaitu terdakwa Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota, sementara Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan, status tahanan kedua terdakwa berubah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status keduanya.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tunda sidang perdana terhadap Suaidi Yahya tersangka korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore.
Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali melakukan penyegelan empat aset milik eks Dirut PT RS Arun, Hariadi.
Masing - masing aset tersebut yakni berupa satu unit rumah terletak di Kompleks Asia Residen, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dibeli tersangka dengan harga Rp 450 juta sertifikat atas nama istri ketiganya berinisial BL.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi (PAKAR) Aceh meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk secara tuntas mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit PT Arun, Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan jaksa yang ketiga terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariyadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana operasional sejak 2016 hingga 2022.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe kembali menyita uang senilai Rp4,7 miliar, buntut dari kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana operasional PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe turut mengapresiasi pengembalian uang sebagai barang bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, senilai Rp.3.178.400.000 oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Manajemen PT Pembangunan Lhoksuemawe (PT PL) mengembalikan uang senilai Rp3,1 miliar ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, terkait aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyebutkan kerugian negara akibat penyalahgunaan uang dalam kasus korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai Rp 30 miliar.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kasus RS Arun yang saat ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengungkapkan telah terjadi korupsi yang masif sejak tahun 2016 hingga 2022.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.